أَخْبَرَنَا عَمْرُو بْنُ عَوْنٍ عَنْ خَالِدِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ عَنْ خَالِدٍ الْحَذَّاءِ عَنْ أَبِي قِلَابَةَ قَالَ لَا تَسْجُدُ الْمَرْأَةُ الْحَائِضُ إِذَا سَمِعَتْ السَّجْدَةَ
Telah mengabarkan kepada kami ['Amr bin 'Aun] dari [Khalid bin Abdullah] dari [Khalid Al Hadzdza`] dari [Abu Qilabah] ia berkata: "Seorang wanita yang sedang haid tidak perlu sujud ketika mendengar (bacaan ayat) sajdah".
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online