أَخْبَرَنَا جَعْفَرُ بْنُ عَوْنٍ أَخْبَرَنَا إِسْمَعِيلُ بْنُ مُسْلِمٍ عَنْ الْحَسَنِ عَنْ عُثْمَانَ بْنِ أَبِي الْعَاصِ قَالَ وَقْتُ النُّفَسَاءِ أَرْبَعِينَ يَوْمًا فَإِنْ طَهُرَتْ وَإِلَّا فَلَا تُجَاوِزْهُ حَتَّى تُصَلِّيَ
Telah mengabarkan kepada kami [ja'far bin 'Aun] telah mengabarkan kepada kami [Isma'il bin Muslim] dari [Al Hasan] dari [Utsman bin Abu Al 'Ash] ia berkata: "Waktu (suci) para wanita yang mengalami nifas, adalah empat puluh hari, jika ia suci (sebelum empat puluh hari, itulah waktunya) dan jika tidak, ia tidak boleh melampauinya (waktu empat puluh hari), dan ia harus shalat.
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online