Hadits No. 898

Musnad Darimi

أَخْبَرَنَا نَصْرُ بْنُ عَلِيٍّ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْأَعْلَى عَنْ مَعْمَرٍ عَنْ الزُّهْرِيِّ قَالَ إِذَا طَلَّقَ الرَّجُلُ امْرَأَتَهُ فَحَاضَتْ حَيْضَةً أَوْ حَيْضَتَيْنِ ثُمَّ ارْتَفَعَتْ حَيْضَتُهَا إِنْ كَانَ ذَلِكَ مِنْ كِبَرٍ اعْتَدَّتْ ثَلَاثَةَ أَشْهُرٍ وَإِنْ كَانَتْ شَابَّةً وَارْتَابَتْ اعْتَدَّتْ سَنَةً بَعْدَ الرِّيبَةِ

Terjemahan

Telah mengabarkan kepada kami [Nashr bin Ali] telah menceritakan kepada kami [Abdul A'la] dari [Ma'mar] dari [Az Zuhri] ia berkata: "Apabila seorang laki-laki mencerai isterinya, kemudian ia mengalami sekali atau dua kali haid, kemudian haidnya terus meningkat, jika hal itu terjadi pada seorang wanita tua, ia menunggu 'iddah nya selama tiga bulan, dan jika ia adalah wanita belia dan ia ragu, maka 'iddah nya adalah setahun semenjak masa keraguannya".

Syarah & Penjelasan

Belum ada syarah untuk hadits ini.

Hadits Serupa

Tidak ada data hadits serupa.

Metadata

KitabMusnad Darimi
Nomor#898
Nama Asli Kitabمسند الدارمي

Tema Terkait

AkidahNiatIkhlasHati

Artikel Terkait

Belum ada artikel terkait.

NU

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.

Kantor

Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430

Telepon: (021) 3914013

Email

hadits@nu.or.id


© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online