أَخْبَرَنَا أَبُو النُّعْمَانِ حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ زَيْدٍ حَدَّثَنَا عَمْرُو بْنُ دِينَارٍ قَالَ سُئِلَ جَابِرُ بْنُ زَيْدٍ عَنْ الْمَرْأَةِ تُطَلَّقُ وَهِيَ شَابَّةٌ فَتَرْتَفِعُ حِيضَتُهَا مِنْ غَيْرِ كِبَرٍ قَالَ مِنْ غَيْرِ حَيْضٍ تَحَيَّضُ وَقَالَ طَاوُسٌ ثَلَاثَةَ أَشْهُرٍ
Telah mengabarkan kepada kami [Abu An Nu'man] telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Zaid] telah menceritakan kepada kami ['Amr bin Dinar] ia berkata: " [Jabir bin Zaid] pernah ditanya tentang masa iddah wanita yang dicerai sedang dia masih belia, dan mengalami peningkatan haid sebelum menjadi wanita tua, ia menjawab: 'masa iddahnya dihitung semenjak masa haidnya berhenti', [Thawus] berkata: "Masa 'iddahnya tiga bulan".
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online