أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عِيسَى حَدَّثَنَا مُعْتَمِرٌ عَنْ أَبِيهِ عَنْ الْحَسَنِ فِي الْمَرْأَةِ تَرَى الدَّمَ فِي أَيَّامِ طُهْرِهَا قَالَ أَرَى أَنْ تَغْتَسِلَ وَتُصَلِّيَ و قَالَ ابْنُ سِيرِينَ لَمْ يَكُونُوا يَرَوْنَ بِالْكُدْرَةِ وَالصُّفْرَةِ بَأْسًا
Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Isa] telah meneritakan kepada kami [Mu'tamir] dari [ayahnya] dari [Al Hasan] tentang seorang wanita yang melihat darah saat masa sucinya, ia berkata: "Aku berpendapat ia harus mandi lalu shalat". [Ibnu Sirin] berkata: "Mereka tidak berpendapat bahwa bercak warna keruh dan kekuning-kuningan sebagai sesuatu apapun (bukan darah haid) ".
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online