أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ الرَّقَاشِيُّ عَنْ يَزِيدَ بْنِ زُرَيْعٍ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ إِسْحَقَ قَالَ حَدَّثَتْنِي فَاطِمَةُ عَنْ أَسْمَاءَ قَالَتْ كُنَّا نَكُونُ فِي حِجْرِهَا فَكَانَتْ إِحْدَانَا تَحِيضُ ثُمَّ تَطْهُرُ فَتَغْتَسِلُ وَتُصَلِّي ثُمَّ تَنْكُسُهَا الصُّفْرَةُ الْيَسِيرَةُ فَتَأْمُرُنَا أَنْ نَعْتَزِلَ الصَّلَاةَ حَتَّى لَا نَرَى إِلَّا الْبَيَاضَ خَالِصًا
Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Abdullah Ar Raqasyi] dari [Yazid bin Zurai'] telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ishaq] ia berkata: Telah menceritakan kepadaku [Fathimah] dari [Asma`] ia berkata: 'Kami dahulu pernah tinggal bersamanya, lalu salah seorang dari kami mengalami haid kemudian suci, lalu ia mandi dan mengerjakan shalat, kemudian terlihat bercak kekuning-kuningan, maka ia (Asma`) memerintahkan kepada kami agar kami (jika mengalami haid) meninggalkan shalat hingga kami tidak melihat (dari kemaluan kami) kecuali bercak putih bersih".
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online