أَخْبَرَنَا يَعْلَى حَدَّثَنَا إِسْمَعِيلُ عَنْ عَامِرٍ قَالَ جَاءَتْ امْرَأَةٌ إِلَى عَلِيٍّ تُخَاصِمُ زَوْجَهَا طَلَّقَهَا فَقَالَتْ قَدْ حِضْتُ فِي شَهْرٍ ثَلَاثَ حِيَضٍ فَقَالَ عَلِيٌّ لِشُرَيْحٍ اقْضِ بَيْنَهُمَا قَالَ يَا أَمِيرَ الْمُؤْمِنِينَ وَأَنْتَ هَا هُنَا قَالَ اقْضِ بَيْنَهُمَا قَالَ يَا أَمِيرَ الْمُؤْمِنِينَ وَأَنْتَ هَا هُنَا قَالَ اقْضِ بَيْنَهُمَا قَالَ إِنْ جَاءَتْ مِنْ بِطَانَةِ أَهْلِهَا مِمَّنْ يُرْضَى دِينُهُ وَأَمَانَتُهُ تَزْعُمُ أَنَّهَا حَاضَتْ ثَلَاثَ حِيَضٍ تَطْهُرُ عِنْدَ كُلِّ قُرْءٍ وَتُصَلِّي جَازَ لَهَا وَإِلَّا فَلَا فَقَالَ عَلِيٌّ قَالُونُ وَقَالُونُ بِلِسَانِ الرُّومِ أَحْسَنْتَ
Telah mengabarkan kepada kami [Ya'la] telah menceritakan kepada kami [Isma'il] dari ['Amir] ia berkata: "Pernah seorang wanita datang kepada Ali untuk mengadukan suaminya yang telah menceraikannya, ia berkata: 'Aku telah mengalami haid dalam sebulan sebanyak tiga kali, maka [Ali] berkata kepada [Syuraih]: 'Putuskanlah masalah antara keduanya', ia berkata: 'Wahai amirul mu`minin, (mengapa kamu memerintahkanku sedang) kamu masih di sini? ', ia berkata: 'Putuskanlah masalah antara keduanya', ia berkata: 'Wahai amirul mu`minin, kamu masih di sini? ', ia berkata: 'Putuskanlah masalah antara keduanya', ia berkata: 'Jika ada seorang wanita dari kalangan keluarga yang agama dan amanahnya baik lalu menyatakan bahwa wanita ini telah mengalami haid tiga kali dalam sebulan, lalu ia bersuci setiap kali masa sucinya itu lalu ia mengerjakan shalat, maka itu tidak mengapa baginya (untuk dicerai), namun jika tidak, maka tidak boleh (ia cerai) ', Ali berkata: 'Qaaluun'. Qaaluun dalam bahasa Ramawi artinya 'Kamu sungguh benar' ".
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online