أَخْبَرَنَا الْمُعَلَّى بْنُ أَسَدٍ حَدَّثَنَا أَبُو عَوَانَةَ عَنْ الْمُغِيرَةِ عَنْ إِبْرَاهِيمَ قَالَ إِذَا حَاضَتْ الْمَرْأَةُ فِي شَهْرٍ أَوْ فِي أَرْبَعِينَ لَيْلَةً ثَلَاثَ حِيَضٍ فَإِذَا شَهِدَ لَهَا الشُّهُودُ الْعُدُولُ مِنْ النِّسَاءِ أَنَّهَا رَأَتْ مَا يُحَرِّمُ عَلَيْهَا الصَّلَاةَ مِنْ طُمُوثِ النِّسَاءِ الَّذِي هُوَ الطَّمْثُ الْمَعْرُوفُ فَقَدْ خَلَا أَجَلُهَا قَالَ أَبُو مُحَمَّد سَمِعْت يَزِيدَ بْنَ هَارُونَ يَقُولُ أَسْتَحِبُّ الطُّهْرَ خَمْسَ عَشْرَةَ
Telah mengabarkan kepada kami [Al Mu'alla bin `Asad] telah menceritakan kepada kami [Abu 'Awanah] dari [Al Mughirah] dari [Ibrahim] ia berkata: "Apabila seorang wanita mengalami tiga kali haid selama satu bulan atau empat puluh malam (hari), ia berkata: 'Apabila ada beberapa saksi yang adil dari kalangan wanita, bahwa ia melihat darah yang menyebabkan haramnya si wanita tersebut untuk mengerjakan shalat berdasarkan kebiasaan haid yang dialami para wanita, maka si wanita yang mengalaminya terlepas dari tanggungan (tidak wajib untuk mengerjakan shalat) ". Abu Muhammad berkata: "Aku pernah mendengar Yazid bin Harun berkata: 'Aku lebih suka (menjadikan masa) suci (yang layak bagi wanita) adalah lima belas hari' ".
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online