أَخْبَرَنَا يَزِيدُ بْنُ هَارُونَ عَنْ جَعْفَرِ بْنِ الْحَارِثِ عَنْ مَنْصُورٍ عَنْ إِبْرَاهِيمَ قَالَ كَانَ يُقَالُ الْمُسْتَحَاضَةُ لَا تُجَامَعُ وَلَا تَصُومُ وَلَا تَمَسُّ الْمُصْحَفَ إِنَّمَا رُخِّصَ لَهَا فِي الصَّلَاةِ قَالَ يَزِيدُ يُجَامِعُهَا زَوْجُهَا وَيَحِلُّ لَهَا مَا يَحِلُّ لِلطَّاهِرِ
Telah mengabarkan kepada kami [Yazid bin Harun] dari [Ja'far bin Al Harits] dari [Manshur] dari [Ibrahim] ia berkata: "Pernah dikatakan, bahwa seorang wanita yang mengalami istihadhah, tidak boleh digauli, tidak boleh puasa dan tidak boleh menyentuh mushhaf (Al Quran), hanyasanya diringankan dalam (mengerjakan) shalat', Yazid berkata: 'Suami (wanita yang sedang mengalami istihadhah) boleh menggaulinya, dan halal bagi wanita tersebut (untuk melakukan) apapun yang dihalalkan bagi orang yang suci".
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online