أَخْبَرَنَا الْحَكَمُ بْنُ الْمُبَارَكِ حَدَّثَنَا حَجَّاجٌ الْأَعْوَرُ عَنْ شُعْبَةَ عَنْ عَبْدِ الْمَلِكِ بْنِ مَيْسَرَةَ عَنْ الشَّعْبِيِّ عَنْ قَمِيرَ عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ الْمُسْتَحَاضَةُ لَا يَأْتِيهَا زَوْجُهَا
Telah mengabarkan kepada kami [Al Hakam bin Al Mubarak] telah menceritakan kepada kami [Hajjaj Al `A'war] dari [Syu'bah] dari [Abdul Malik bin Maisarah] dari [As Sya'bi] dari [Qamir] dari [Aisyah] radliallahu 'anha ia berkata: "Seorang wanita yang sedang mengalami istihadhah, suaminya tidak boleh menggaulinya".
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online