Hadits No. 818

Musnad Darimi

أَخْبَرَنَا الْحَكَمُ بْنُ الْمُبَارَكِ حَدَّثَنَا حَجَّاجٌ الْأَعْوَرُ عَنْ شُعْبَةَ عَنْ عَبْدِ الْمَلِكِ بْنِ مَيْسَرَةَ عَنْ الشَّعْبِيِّ عَنْ قَمِيرَ عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ الْمُسْتَحَاضَةُ لَا يَأْتِيهَا زَوْجُهَا

Terjemahan

Telah mengabarkan kepada kami [Al Hakam bin Al Mubarak] telah menceritakan kepada kami [Hajjaj Al `A'war] dari [Syu'bah] dari [Abdul Malik bin Maisarah] dari [As Sya'bi] dari [Qamir] dari [Aisyah] radliallahu 'anha ia berkata: "Seorang wanita yang sedang mengalami istihadhah, suaminya tidak boleh menggaulinya".

Syarah & Penjelasan

Belum ada syarah untuk hadits ini.

Hadits Serupa

Tidak ada data hadits serupa.

Metadata

KitabMusnad Darimi
Nomor#818
Nama Asli Kitabمسند الدارمي

Tema Terkait

AkidahNiatIkhlasHati

Artikel Terkait

Belum ada artikel terkait.

NU

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.

Kantor

Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430

Telepon: (021) 3914013

Email

hadits@nu.or.id


© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online