أَخْبَرَنَا أَبُو النُّعْمَانِ حَدَّثَنَا يَزِيدُ بْنُ زُرَيْعٍ حَدَّثَنَا خَالِدٌ عَنْ أَنَسِ بْنِ سِيرِينَ قَالَ كَانَتْ أُمُّ وَلَدٍ لِأَنَسِ بْنِ مَالِكٍ اسْتُحِيضَتْ فَأَمَرُونِي أَنْ أَسْتَفْتِيَ ابْنَ عَبَّاسٍ فَسَأَلْتُهُ فَقَالَ إِذَا رَأَتْ الدَّمَ الْبَحْرَانِيَّ فَلَا تُصَلِّي فَإِذَا رَأَتْ الطُّهْرَ فَلْتَغْتَسِلْ وَلْتُصَلِّ
Telah mengabarkan kepada kami [Abu An Nu'man] telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Zurai'] telah menceritakan kepada kami [Khalid] dari [Anas bin Sirin] ia berkata: "Pernah ummu walad milik Anas bin Malik radliallahu 'anhu mengalami istihadhah, lalu ia memerintahkanku untuk memintakan fatwa kepada [Ibnu Abbas] radliallahu 'anhu, lalu aku bertanya kepadanya, ia pun menjawab: 'Apabila ia melihat darah pekat, janganlah ia shalat, dan apabila ia melihat (tanda) suci, haruslah ia mandi dan shalat' ".
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online