أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عِيسَى حَدَّثَنَا ابْنُ عُلَيَّةَ أَخْبَرَنَا خَالِدٌ عَنْ أَنَسِ بْنِ سِيرِينَ قَالَ اسْتُحِيضَتْ امْرَأَةٌ مِنْ آلِ أَنَسٍ فَأَمَرُونِي فَسَأَلْتُ ابْنَ عَبَّاسٍ فَقَالَ أَمَّا مَا رَأَتْ الدَّمَ الْبَحْرَانِيَّ فَلَا تُصَلِّي فَإِذَا رَأَتْ الطُّهْرَ وَلَوْ سَاعَةً مِنْ نَهَارٍ فَلْتَغْتَسِلْ وَلْتُصَلِّ
Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Isa] telah menceritakan kepada kami [Ibnu 'Ulayyah] telah mengabarkan kepada kami [Khalid] dari [Anas bin Sirin] ia berkata: "Ada seorang wanita dari keluarga Anas mengalami istihadhah, lalu mereka memerintahkanku (untuk bertanya), maka aku bertanya [Ibnu Abbas] radliallahu 'anhu, ia berkata: 'Jika apa yang ia lihat itu berupa darah pekat, janganlah ia mengerjakan shalat, dan apabila ia lihat sudah suci meskipun sebentar, ia harus mandi dan shalat' ".
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online