أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْفَضْلِ حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ سَلَمَةَ عَنْ عَطَاءِ بْنِ السَّائِبِ عَنْ زَاذَانَ عَنْ عَلِيٍّ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ تَرَكَ مَوْضِعَ شَعْرَةٍ مِنْ جَنَابَةٍ لَمْ يُصِبْهَا الْمَاءُ فُعِلَ بِهَا كَذَا وَكَذَا مِنْ النَّارِ قَالَ عَلِيٌّ فَمِنْ ثَمَّ عَادَيْتُ رَأْسِي وَكَانَ يَجُزُّ شَعْرَهُ
Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Al Fadhl] telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Salamah] dari ['Atha` bin As Sa`ib] dari [Zadzan] dari [Ali] radhiallallahu 'anhu. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa meninggalkan (dari anggota badan) sebesar sehelai rambut ketika mandi junub, hingga tidak terkena air, ia terkena api neraka". Ali radliallahu 'anhu berkata: "Karena itu, aku mengulangi kembali membasuh kepala". Saat itu, kepalanya sudah kering.
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online