Hadits No. 744

Musnad Darimi

أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْفَضْلِ حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ سَلَمَةَ عَنْ عَطَاءِ بْنِ السَّائِبِ عَنْ زَاذَانَ عَنْ عَلِيٍّ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ تَرَكَ مَوْضِعَ شَعْرَةٍ مِنْ جَنَابَةٍ لَمْ يُصِبْهَا الْمَاءُ فُعِلَ بِهَا كَذَا وَكَذَا مِنْ النَّارِ قَالَ عَلِيٌّ فَمِنْ ثَمَّ عَادَيْتُ رَأْسِي وَكَانَ يَجُزُّ شَعْرَهُ

Terjemahan

Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Al Fadhl] telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Salamah] dari ['Atha` bin As Sa`ib] dari [Zadzan] dari [Ali] radhiallallahu 'anhu. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa meninggalkan (dari anggota badan) sebesar sehelai rambut ketika mandi junub, hingga tidak terkena air, ia terkena api neraka". Ali radliallahu 'anhu berkata: "Karena itu, aku mengulangi kembali membasuh kepala". Saat itu, kepalanya sudah kering.

Syarah & Penjelasan

Belum ada syarah untuk hadits ini.

Hadits Serupa

Tidak ada data hadits serupa.

Metadata

KitabMusnad Darimi
Nomor#744
Nama Asli Kitabمسند الدارمي

Tema Terkait

AkidahNiatIkhlasHati

Artikel Terkait

Belum ada artikel terkait.

NU

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.

Kantor

Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430

Telepon: (021) 3914013

Email

hadits@nu.or.id


© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online