أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ يُوسُفَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ عَمْرِو بْنِ قَيْسٍ عَنْ الْحَكَمِ بْنِ عُتَيْبَةَ عَنْ الْقَاسِمِ بْنِ مُخَيْمِرَةَ عَنْ شُرَيْحِ بْنِ هَانِئٍ عَنْ عَلِيِّ بْنِ أَبِي طَالِبٍ قَالَ جَعَلَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثَلَاثَةَ أَيَّامٍ وَلَيَالِيَهُنَّ لِلْمُسَافِرِ وَيَوْمًا وَلَيْلَةً لِلْمُقِيمِ يَعْنِي الْمَسْحَ عَلَى الْخُفَّيْنِ
Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Yusuf] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari ['Amr bin Qais] dari [Al Hakam bin 'Utaibah] dari [Al Qasim bin Mukhaimirah] dari [syuraih bin hani`] dari [Ali bin Abu Thalib] radliallahu 'anhu ia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menetapkan (batasan), tiga hari tiga malam bagi mereka yang sedang bepergian (dalam perjalanan jauh), dan sehari semalam untuk orang yang tidak sedang bepergian". Maksudnya batas waktu dibolehkan mengusap kedua khuf.
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online