حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عُيَيْنَةَ عَنْ عَلِيِّ بْنِ مُسْهِرٍ عَنْ أَشْعَثَ عَنْ الْحَسَنِ فِي الرَّجُلِ يُوصِي لِلرَّجُلِ بِالْوَصِيَّةِ فَيَمُوتُ الْمُوصَى لَهُ قَبْلَ الْمُوصِي قَالَ هِيَ جَائِزَةٌ لِوَرَثَةِ الْمُوصَى لَهُ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عُيَيْنَةَ عَنْ عَلِيِّ بْنِ مُسْهِرٍ عَنْ أَشْعَثَ عَنْ أَبِي إِسْحَقَ السَّبِيعِيِّ قَالَ حُدِّثْتُ أَنَّ عَلِيًّا كَانَ يُجِيزُهَا مِثْلَ قَوْلِ الْحَسَنِ
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Uyainah] dari [Ali bin Mushir] dari [Asy'ats] dari [Al Hasan] tentang seseorang yang berwasiat suatu wasiat kepada orang lain, lalu orang yang diberi wasiat itu meninggal sebelum orang yang berwasiat. Al Hasan katakan, "Boleh dialihkan kepada ahli waris orang yang diberi wasiat." Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Uyainah] dari [Ali bin Mushir] dari [Asy'ats] dari [Abu Ishaq As Sabi'i] ia berkata, " [Diceritakan kepadaku] bahwa [Ali] membolehkannya, seperti pendapat Al Hasan."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online