Hadits No. 3057

Musnad Darimi

حَدَّثَنَا أَبُو النُّعْمَانِ حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ زَيْدٍ عَنْ هِشَامٍ عَنْ أَبِيهِ أَنَّ عَلِيًّا دَخَلَ عَلَى مَرِيضٍ فَذَكَرُوا لَهُ الْوَصِيَّةَ فَقَالَ عَلِيٌّ قَالَ اللَّهُ { إِنْ تَرَكَ خَيْرًا } وَلَا أُرَاهُ تَرَكَ خَيْرًا قَالَ حَمَّادٌ فَحَفِظْتُ أَنَّهُ تَرَكَ أَكْثَرَ مِنْ سَبْعِ مِائَةٍ

Terjemahan

Telah menceritakan kepada kami [Abu An Nu'man] telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Zaid] dari [Hisyam] dari [ayahnya] bahwa Ali pernah menjenguk orang sakit, lalu mereka menyebutkan wasiatnya kepada Ali, maka [Ali] pun berkata; Allah berfirman: IN TARAKA KHAIRAN (Jika dia meninggalkan harta), namun aku tidak melihatnya meninggalkan khair (harta). Hammad berkata; Seingatku, ia meninggalkan harta lebih dari tujuh ratus.

Syarah & Penjelasan

Belum ada syarah untuk hadits ini.

Hadits Serupa

Tidak ada data hadits serupa.

Metadata

KitabMusnad Darimi
Nomor#3057
Nama Asli Kitabمسند الدارمي

Tema Terkait

AkidahNiatIkhlasHati

Artikel Terkait

Belum ada artikel terkait.

NU

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.

Kantor

Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430

Telepon: (021) 3914013

Email

hadits@nu.or.id


© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online