Hadits No. 3045

Musnad Darimi

حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ يَزِيدَ حَدَّثَنَا حَيْوَةُ أَخْبَرَنِي سَهْمُ بْنُ يَزِيدَ الْحَمْرَاوِيُّ أَنَّ رَجُلًا تُوُفِّيَ وَلَيْسَ لَهُ وَارِثٌ فَكُتِبَ فِيهِ إِلَى عُمَرَ بْنِ عَبْدِ الْعَزِيزِ وَهُوَ خَلِيفَةٌ فَكَتَبَ أَنْ اقْتَسِمُوا مِيرَاثَهُ عَلَى مَنْ كَانَ يَأْخُذُ مَعَهُمْ الْعَطَاءَ فَقُسِمَ مِيرَاثُهُ عَلَى مَنْ كَانَ يَأْخُذُ مَعَهُمْ الْعَطَاءَ فِي عِرَافَتِهِ

Terjemahan

Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Yazid] telah menceritakan kepada kami [Haiwah] telah mengabarkan kepadaku [Sahm bin Yazid Al Hamrawi] bahwa seseorang telah meninggal dunia namun ia tidak memiliki seorang ahli waris pun. Maka dikirimkan surat kepada [Umar bin Abdul Aziz], saat itu ia menjabat sebagai khalifah, lalu ia membalas surat itu; Hendaklah kalian membagikan warisannya kepada orang yang berhak mengambil pemberian bersama mereka. Maka warisan itu pun dibagikan kepada orang-orang yang berhak mengambil pemberian bersama mereka dalam pekerjaannya.

Syarah & Penjelasan

Belum ada syarah untuk hadits ini.

Hadits Serupa

Tidak ada data hadits serupa.

Metadata

KitabMusnad Darimi
Nomor#3045
Nama Asli Kitabمسند الدارمي

Tema Terkait

AkidahNiatIkhlasHati

Artikel Terkait

Belum ada artikel terkait.

NU

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.

Kantor

Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430

Telepon: (021) 3914013

Email

hadits@nu.or.id


© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online