حَدَّثَنَا الْحَكَمُ بْنُ الْمُبَارَكِ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ سَلَمَةَ عَنْ ابْنِ إِسْحَقَ عَنْ الْعَلَاءِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَنْ أَبِيهِ قَالَ كَانَتْ أُمِّي مَوْلَاةً لِلْحُرَقَةِ وَكَانَ أَبِي يَعْقُوبُ مُكَاتَبًا لِمَالِكِ بْنِ أَوْسِ بْنِ الْحَدَثَانِ النَّصْرِيِّ ثُمَّ إِنَّ أَبِي أَدَّى كِتَابَتَهُ فَدَخَلَ الْحُرَقِيُّ عَلَى عُثْمَانَ يَسْأَلُ الْحَقَّ يَعْنِي الْعَطَاءَ وَعِنْدَهُ مَالِكُ بْنُ أَوْسٍ فَقَالَ ذَاكَ مَوْلَايَ فَاخْتَصَمَا إِلَى عُثْمَانَ فَقَضَى بِهِ لِلْحُرَقِيِّ
Telah menceritakan kepada kami [Al Hakam bin Al Mubarak] telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Salamah] dari [Ibnu Ishaq] dari [Al 'Ala` bin Abdurrahman] dari [ayahnya] ia berkata; Ibuku adalah mantan budak milik Huraqah sedangkan ayahku, Ya'qub adalah seorang budak mukatab milik Malik bin Aus bin Al Hadatsan An Nashri, kemudian ayahku telah melunasi mukatabahnya. Maka Al Huraqi menemui Utsman untuk memintakan hak, yakni pemberian, saat itu Malik bin Aus ada di sampingnya, ia berkata; Ia adalah mantan budakku. Lalu keduanya mengadukan hal itu kepada Utsman, lalu [Utsman] pun memutuskan wala`ku untuk Al Huraqi.
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online