Hadits No. 3044

Musnad Darimi

حَدَّثَنَا الْحَكَمُ بْنُ الْمُبَارَكِ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ سَلَمَةَ عَنْ ابْنِ إِسْحَقَ عَنْ الْعَلَاءِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَنْ أَبِيهِ قَالَ كَانَتْ أُمِّي مَوْلَاةً لِلْحُرَقَةِ وَكَانَ أَبِي يَعْقُوبُ مُكَاتَبًا لِمَالِكِ بْنِ أَوْسِ بْنِ الْحَدَثَانِ النَّصْرِيِّ ثُمَّ إِنَّ أَبِي أَدَّى كِتَابَتَهُ فَدَخَلَ الْحُرَقِيُّ عَلَى عُثْمَانَ يَسْأَلُ الْحَقَّ يَعْنِي الْعَطَاءَ وَعِنْدَهُ مَالِكُ بْنُ أَوْسٍ فَقَالَ ذَاكَ مَوْلَايَ فَاخْتَصَمَا إِلَى عُثْمَانَ فَقَضَى بِهِ لِلْحُرَقِيِّ

Terjemahan

Telah menceritakan kepada kami [Al Hakam bin Al Mubarak] telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Salamah] dari [Ibnu Ishaq] dari [Al 'Ala` bin Abdurrahman] dari [ayahnya] ia berkata; Ibuku adalah mantan budak milik Huraqah sedangkan ayahku, Ya'qub adalah seorang budak mukatab milik Malik bin Aus bin Al Hadatsan An Nashri, kemudian ayahku telah melunasi mukatabahnya. Maka Al Huraqi menemui Utsman untuk memintakan hak, yakni pemberian, saat itu Malik bin Aus ada di sampingnya, ia berkata; Ia adalah mantan budakku. Lalu keduanya mengadukan hal itu kepada Utsman, lalu [Utsman] pun memutuskan wala`ku untuk Al Huraqi.

Syarah & Penjelasan

Belum ada syarah untuk hadits ini.

Hadits Serupa

Tidak ada data hadits serupa.

Metadata

KitabMusnad Darimi
Nomor#3044
Nama Asli Kitabمسند الدارمي

Tema Terkait

AkidahNiatIkhlasHati

Artikel Terkait

Belum ada artikel terkait.

NU

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.

Kantor

Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430

Telepon: (021) 3914013

Email

hadits@nu.or.id


© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online