حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عِيسَى حَدَّثَنَا مُعَاذٌ عَنْ أَشْعَثَ عَنْ الْحَسَنِ قَالَ لَا تَرِثُ النِّسَاءُ مِنْ الْوَلَاءِ إِلَّا مَا أَعْتَقْنَ أَوْ أَعْتَقَ مَنْ أَعْتَقْنَ إِلَّا الْمُلَاعَنَةُ فَإِنَّهَا تَرِثُ مَنْ أَعْتَقَ ابْنُهَا وَالَّذِي انْتَفَى مِنْهُ أَبُوهُ
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Isa] telah menceritakan kepada kami [Mu'adz] dari [Asy'ats] dari [Al Hasan] ia berkata; Kaum perempuan tidak dapat mewarisi wala` kecuali jika mereka yang memerdekakan atau ia memerdekakan siapa yang mereka merdekakan kecuali anak seorang wanita yang terkena li'an, maka perempuan itu dapat mewarisi orang yang memerdekakan anaknya dan orang yang tidak diakui oleh ayahnya.
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online