Hadits No. 3006

Musnad Darimi

حَدَّثَنَا يَزِيدُ بْنُ هَارُونَ حَدَّثَنَا يَحْيَى عَنْ سَعِيدٍ أَنَّ عُمَرَ قَالَ أَيُّمَا حُرٍّ تَزَوَّجَ أَمَةً فَقَدْ أَرَقَّ نِصْفَهُ وَأَيُّمَا عَبْدٍ تَزَوَّجَ حُرَّةً فَقَدْ أَعْتَقَ نِصْفَهُ قَالَ أَبُو مُحَمَّد يَعْنِي الْوَلَدَ

Terjemahan

Telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Harun] telah menceritakan kepada kami [Yahya] dari [Sa'id] bahwa [Umar] berkata; Laki-laki merdeka manapun yang menikahi budak perempuan maka ia telah memerdekakannya setengah. Dan budak manapun yang menikahi perempuan merdeka maka ia telah memerdekakannya setengah. Abu Muhammad berkata; Yakni pada status anaknya.

Syarah & Penjelasan

Belum ada syarah untuk hadits ini.

Hadits Serupa

Tidak ada data hadits serupa.

Metadata

KitabMusnad Darimi
Nomor#3006
Nama Asli Kitabمسند الدارمي

Tema Terkait

AkidahNiatIkhlasHati

Artikel Terkait

Belum ada artikel terkait.

NU

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.

Kantor

Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430

Telepon: (021) 3914013

Email

hadits@nu.or.id


© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online