حَدَّثَنَا هَارُونُ بْنُ مُعَاوِيَةَ عَنْ أَبِي سُفْيَانَ عَنْ مَعْمَرٍ عَنْ قَتَادَةَ قَالَ إِذَا ابْتَاعَ الْمُكَاتَبَانِ أَحَدُهُمَا الْآخَرَ هَذَا هَذَا مِنْ سَيِّدِهِ وَهَذَا هَذَا مِنْ سَيِّدِهِ فَالْبَيْعُ لِلْأَوَّلِ وَيَقُولُ أَهْلُ الْمَدِينَةِ الْوَلَاءُ لِسَيِّدِ الْبَائِعِ وَيَقُولُونَ إِنَّمَا ابْتَاعَ هَذَا مَا عَلَى الْمُكَاتَبِ فَالْوَلَاءُ لِلسَّيِّدِ
Telah menceritakan kepada kami [Harun bin Mu'awiyah] dari [Abu Sufyan] dari [Ma'mar] dari [Qatadah] ia berkata; Jika dua orang budak mukatab saling membeli satu sama lain, budak ini membeli budak itu dari tuannya dan budak itu membeli budak ini dari tuannya maka jual beli adalah yang pertama. Penduduk Madinah berkata; Wala` tetap untuk majikan yang menjual. Mereka berkata; Sesungguhnya budak ini membeli apa yang wajib dilunasi oleh mukatab. Oleh karena itu wala` tetap untuk majikan.
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online