Hadits No. 2949

Musnad Darimi

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عُيَيْنَةَ عَنْ عَلِيِّ بْنِ مُسْهِرٍ عَنْ سَعِيدٍ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ خِلَاسٍ عَنْ عَلِيٍّ قَالَ رَمَى رَجُلٌ أُمَّهُ بِحَجَرٍ فَقَتَلَهَا فَطَلَبَ مِيرَاثَهُ مِنْ إِخْوَتِهِ فَقَالَ لَهُ إِخْوَتُهُ لَا مِيرَاثَ لَكَ فَارْتَفَعُوا إِلَى عَلِيٍّ فَجَعَلَ عَلَيْهِ الدِّيَةَ وَأَخْرَجَهُ مِنْ الْمِيرَاثِ

Terjemahan

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Uyainah] dari [Ali bin Mushir] dari [Sa'id] dari [Qatadah] dari [Khilas] dari [Ali] ia berkata; Ada seseorang melempar ibunya dengan batu hingga membunuhnya, lalu orang tersebut meminta warisan kepada para saudaranya. Para saudaranya pun berkata kepadanya; Tidak ada warisan bagimu. Lalu mereka mengadukan masalah ini kepada Ali, ia pun memutuskan bahwa orang tersebut wajib membayar diyat dan dikeluarkan dari warisan.

Syarah & Penjelasan

Belum ada syarah untuk hadits ini.

Hadits Serupa

Tidak ada data hadits serupa.

Metadata

KitabMusnad Darimi
Nomor#2949
Nama Asli Kitabمسند الدارمي

Tema Terkait

AkidahNiatIkhlasHati

Artikel Terkait

Belum ada artikel terkait.

NU

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.

Kantor

Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430

Telepon: (021) 3914013

Email

hadits@nu.or.id


© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online