حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عُيَيْنَةَ عَنْ عَلِيِّ بْنِ مُسْهِرٍ عَنْ سَعِيدٍ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ خِلَاسٍ عَنْ عَلِيٍّ قَالَ رَمَى رَجُلٌ أُمَّهُ بِحَجَرٍ فَقَتَلَهَا فَطَلَبَ مِيرَاثَهُ مِنْ إِخْوَتِهِ فَقَالَ لَهُ إِخْوَتُهُ لَا مِيرَاثَ لَكَ فَارْتَفَعُوا إِلَى عَلِيٍّ فَجَعَلَ عَلَيْهِ الدِّيَةَ وَأَخْرَجَهُ مِنْ الْمِيرَاثِ
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Uyainah] dari [Ali bin Mushir] dari [Sa'id] dari [Qatadah] dari [Khilas] dari [Ali] ia berkata; Ada seseorang melempar ibunya dengan batu hingga membunuhnya, lalu orang tersebut meminta warisan kepada para saudaranya. Para saudaranya pun berkata kepadanya; Tidak ada warisan bagimu. Lalu mereka mengadukan masalah ini kepada Ali, ia pun memutuskan bahwa orang tersebut wajib membayar diyat dan dikeluarkan dari warisan.
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online