حَدَّثَنَا زَكَرِيَّا بْنُ عَدِيٍّ حَدَّثَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ هُوَ ابْنُ عَمْرٍو عَنْ عَبْدِ الْكَرِيمِ عَنْ الْحَكَمِ قَالَ إِذَا قَتَلَ الرَّجُلُ أَخَاهُ عَمْدًا لَمْ يُوَرَّثْ مِنْ مِيرَاثِهِ وَلَا مِنْ دِيَتِهِ فَإِذَا قَتَلَهُ خَطَأً وُرِّثَ مِنْ مِيرَاثِهِ وَلَمْ يُوَرَّثْ مِنْ دِيَتِهِ قَالَ وَكَانَ عَطَاءٌ يَقُولُ ذَلِكَ
Telah menceritakan kepada kami [Zakariya bin 'Adi] telah menceritakan kepada kami [Ubaidullah] ia adalah Ibnu Amr, dari [Abdul Karim] dari [Al Hakam] ia berkata; Jika seseorang membunuh saudaranya secara sengaja maka ia tidak dapat mewarisi harta warisan darinya dan tidak pula dari diyatnya. Namun jika ia membunuhnya secara tidak sengaja maka ia dapat mewarisi harta warisannya. Tetapi tidak dapat mewarisi diyatnya. Ia berkata lagi; [Atha`] berpendapat seperti itu.
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online