حَدَّثَنَا أَبُو خَيْثَمَةَ مُصْعَبُ بْنُ سَعِيدٍ الْحَرَّانِيُّ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ عَنْ الْأَشْعَثِ عَنْ الْحَسَنِ فِي رَجُلٍ هَلَكَ وَتَرَكَ ابْنَيْنِ وَتَرَكَ أَلْفَيْ دِرْهَمٍ فَاقْتَسَمَا الْأَلْفَيْ دِرْهَمٍ وَغَابَ أَحَدُ الِابْنَيْنِ فَجَاءَ رَجُلٌ فَاسْتَحَقَّ عَلَى الْمَيِّتِ أَلْفَ دِرْهَمٍ قَالَ يَأْخُذُ جَمِيعَ مَا فِي يَدِ هَذَا الشَّاهِدِ وَيُقَالُ لَهُ اتَّبِعْ أَخَاكَ الْغَائِبَ وَخُذْ نِصْفَ مَا فِي يَدِهِ
Telah menceritakan kepada kami [Abu Khaitsamah Mush'ab bin Sa'id Al Harrani] telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Abdullah] dari [Al Asy'ats] dari [Al Hasan] tentang seseorang yang meninggal dunia dan meninggalkan dua anak laki-laki dan harta senilai dua ribu dirham. Keduanya pun sepakat untuk membagi dua ribu dirham dan salah satunya pergi. Lalu ada seseorang datang dan menuntut hutang terhadap si mayit senilai seribu dirham. Ia berkata; Ia boleh mengambil semua yang ada di tangan anak laki-laki yang berada di tempat dan dikatakan kepadanya; Cari saudaramu yang pergi tersebut lalu ambil setengah dari apa yang ada di tangannya.
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online