حَدَّثَنَا أَبُو نُعَيْمٍ حَدَّثَنَا حَسَنٌ عَنْ مُطَرِّفٍ عَنْ الشَّعْبِيِّ فِي رَجُلٍ مَاتَ وَتَرَكَ ثَلَاثَ مِائَةِ دِرْهَمٍ وَثَلَاثَةَ بَنِينَ فَجَاءَ رَجُلٌ يَدَّعِي مِائَةَ دِرْهَمٍ عَلَى الْمَيِّتِ فَأَقَرَّ لَهُ أَحَدُهُمْ قَالَ يَدْخُلُ عَلَيْهِمْ بِالْحِصَّةِ ثُمَّ قَالَ الشَّعْبِيُّ مَا أُرَى أَنْ يَكُونَ مِيرَاثًا حَتَّى يُقْضَى الدَّيْنُ
Telah menceritakan kepada kami [Abu Nu'aim] telah menceritakan kepada kami [Hasan] dari [Mutharrif] dari [Asy Sya'bi] tentang seseorang yang meninggal dunia dan meninggalkan harta senilai tiga ratus dirham dan tiga orang anak laki-laki. Lalu ada seseorang mengakui si mayit berhutang seratus dirham kepadanya. Salah seorang dari anak-anaknya membenarkan pengakuan tersebut. Ia berkata; Hutang itu termasuk dalam bagian mereka yang membenarkan. Kemudian Asy Sya'bi berkata; Aku tidak berpendapat si mayit memiliki warisan hingga hutang dilunasi.
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online