حَدَّثَنَا سُلَيْمَانُ بْنُ حَرْبٍ حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ سَلَمَةَ عَنْ دَاوُدَ عَنْ الشَّعْبِيِّ عَنْ مَسْرُوقٍ قَالَ كَانَ مُعَاوِيَةُ يُوَرِّثُ الْمُسْلِمَ مِنْ الْكَافِرِ وَلَا يُوَرِّثُ الْكَافِرَ مِنْ الْمُسْلِمِ قَالَ قَالَ مَسْرُوقٌ وَمَا حَدَثَ فِي الْإِسْلَامِ قَضَاءٌ أَحَبُّ إِلَيَّ مِنْهُ قِيلَ لِأَبِي مُحَمَّدٍ تَقُولُ بِهَذَا قَالَ لَا
Telah menceritakan kepada kami [Sulaiman bin Harb] telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Salamah] dari [Dawud] dari [Asy Sya'bi] dari [Masruq] ia berkata; [Mu'awiyah] membolehkan orang muslim mewarisi orang kafir namun tidak membolehkan orang kafir mewarisi orang muslim. Ia melanjutkan; Masruq berkata; Tidak ada satu keputusan dalam Islam yang lebih aku sukai dari pada keputusan ini. Ada yang bertanya kepada Abu Muhammad; Apakah engkau juga mengatakan seperti ini? Ia menjawab; Tidak.
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online