Hadits No. 2837

Musnad Darimi

أَخْبَرَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ مُوسَى عَنْ مُوسَى بْنِ عُبَيْدَةَ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ قَالَ إِذَا تَلَاعَنَا فُرِّقَ بَيْنَهُمَا وَلَمْ يَجْتَمِعَا وَدُعِيَ الْوَلَدُ لِأُمِّهِ يُقَالُ ابْنُ فُلَانَةَ هِيَ عَصَبَتُهُ يَرِثُهَا وَتَرِثُهُ وَمَنْ دَعَاهُ لِزِنْيَةٍ جُلِدَ

Terjemahan

Telah mengabarkan kepada kami [Ubaidullah bin Musa] dari [Musa bin Ubaidah] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] ia berkata; Jika suami isteri melakukan li'an, maka keduanya harus diceraikan dan tidak boleh berkumpul lagi, sedangkan anaknya dinisbatkan kepada ibunya. Anak tersebut dipanggil; Anak fulanah (anak si ibu). Ibunya adalah ashabah, anak itu berhak mewarisi warisan ibunya dan ibunya berhak mewarisi warisan anak itu. Barangsiapa yang memanggilnya anak zina, maka ia harus didera.

Syarah & Penjelasan

Belum ada syarah untuk hadits ini.

Hadits Serupa

Tidak ada data hadits serupa.

Metadata

KitabMusnad Darimi
Nomor#2837
Nama Asli Kitabمسند الدارمي

Tema Terkait

AkidahNiatIkhlasHati

Artikel Terkait

Belum ada artikel terkait.

NU

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.

Kantor

Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430

Telepon: (021) 3914013

Email

hadits@nu.or.id


© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online