حَدَّثَنَا أَبُو الْمُغِيرَةِ حَدَّثَنَا الْأَوْزَاعِيُّ حَدَّثَنَا الزُّهْرِيُّ قَالَ وَلَدُ الْمُلَاعَنَةِ لِأُمِّهِ تَرِثُ فَرِيضَتَهَا مِنْهُ وَسَائِرُ ذَلِكَ فِي بَيْتِ الْمَالِ
Telah menceritakan kepada kami [Abu Al Mughirah] telah menceritakan kepada kami [Al Auza'i] telah menceritakan kepada kami [Az Zuhri] ia berkata; Harta warisan anak seorang wanita yang melakukan li'an berhak diwarisi ibunya. Ibunya memperoleh warisan sesuai dengan bagian yang telah ditetapkan untuknya, sedangkan sisanya dimasukkan ke dalam Baitul Mal.
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online