حَدَّثَنَا أَبُو الْوَلِيدِ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ قَالَ عَدِيُّ بْنُ ثَابِتٍ أَخْبَرَنِي قَالَ سَمِعْتُ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ يَزِيدَ يُحَدِّثُ عَنْ أَبِي مَسْعُودٍ الْبَدْرِيِّ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ الْمُسْلِمُ إِذَا أَنَفْقَ نَفَقَةً عَلَى أَهْلِهِ وَهُوَ يَحْتَسِبُهَا فَهِيَ لَهُ صَدَقَةٌ
Telah menceritakan kepada kami [Abu Al Walid] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah], [Adi bin Tsabit] berkata; Ia telah mengabarkan kepadaku, ia mengatakan; Aku mendengar [Abdullah bin Yazid] menceritakan dari [Abu Mas'ud Al badri] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, bahwa beliau bersabda: "Seorang muslim, jika memberikan nafkah kepada keluarganya, sementara ia ikhlas, maka nafkah itu akan menjadi sedekah baginya."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online