Hadits No. 2501

Musnad Darimi

أَخْبَرَنَا أَبُو الْحَسَنِ عَنْ زَكَرِيَّا بْنِ إِسْحَقَ حَدَّثَنَا أَبُو الزُّبَيْرِ أَنَّهُ سَمِعَ جَابِرًا يَقُولُ كُنَّا نُخَابِرُ قَبْلَ أَنْ يَنْهَانَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ الْخِبْرِ بَسَنَتَيْنِ أَوْ ثَلَاثٍ عَلَى الثُّلُثِ وَالشَّطْرِ وَشَيْءٍ مِنْ تِبْنٍ فَقَالَ لَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ كَانَتْ لَهُ أَرْضٌ فَلْيَحْرُثْهَا فَإِنْ كَرِهَ أَنْ يَحْرُثَهَا فَلْيَمْنَحْهَا أَخَاهُ فَإِنْ كَرِهَ أَنْ يَمْنَحَهَا أَخَاهُ فَلْيَدَعْهَا

Terjemahan

Telah mengabarkan kepada kami [Abu Al Hasan] dari [Zakariya bin Ishaq], telah menceritakan kepada kami [Abu Az Zubair] bahwa ia mendengar [Jabir] berkata; Kami pernah melakukan mukhabarah sebelum Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang kami selama dua atau tiga tahun dengan bagian sepertiga, setengah, atau dengan jerami. Lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengatakan kepada kami, "Barangsiapa yang memiliki lahan hendaklah ia menanaminya. Jika ia tidak berkenan, hendaklah ia menyerahikan kepada saudaranya (untuk ditanami tanpa kompensasi). Dan jika ia tidak berkenan menyerahkan kepada saudaranya, hendaklah ia membiarkan lahan tersebut (tidak ditanami)."

Syarah & Penjelasan

Belum ada syarah untuk hadits ini.

Hadits Serupa

Tidak ada data hadits serupa.

Metadata

KitabMusnad Darimi
Nomor#2501
Nama Asli Kitabمسند الدارمي

Tema Terkait

AkidahNiatIkhlasHati

Artikel Terkait

Belum ada artikel terkait.

NU

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.

Kantor

Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430

Telepon: (021) 3914013

Email

hadits@nu.or.id


© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online