أَخْبَرَنَا أَبُو الْحَسَنِ عَنْ زَكَرِيَّا بْنِ إِسْحَقَ حَدَّثَنَا أَبُو الزُّبَيْرِ أَنَّهُ سَمِعَ جَابِرًا يَقُولُ كُنَّا نُخَابِرُ قَبْلَ أَنْ يَنْهَانَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ الْخِبْرِ بَسَنَتَيْنِ أَوْ ثَلَاثٍ عَلَى الثُّلُثِ وَالشَّطْرِ وَشَيْءٍ مِنْ تِبْنٍ فَقَالَ لَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ كَانَتْ لَهُ أَرْضٌ فَلْيَحْرُثْهَا فَإِنْ كَرِهَ أَنْ يَحْرُثَهَا فَلْيَمْنَحْهَا أَخَاهُ فَإِنْ كَرِهَ أَنْ يَمْنَحَهَا أَخَاهُ فَلْيَدَعْهَا
Telah mengabarkan kepada kami [Abu Al Hasan] dari [Zakariya bin Ishaq], telah menceritakan kepada kami [Abu Az Zubair] bahwa ia mendengar [Jabir] berkata; Kami pernah melakukan mukhabarah sebelum Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang kami selama dua atau tiga tahun dengan bagian sepertiga, setengah, atau dengan jerami. Lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengatakan kepada kami, "Barangsiapa yang memiliki lahan hendaklah ia menanaminya. Jika ia tidak berkenan, hendaklah ia menyerahikan kepada saudaranya (untuk ditanami tanpa kompensasi). Dan jika ia tidak berkenan menyerahkan kepada saudaranya, hendaklah ia membiarkan lahan tersebut (tidak ditanami)."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online