أَخْبَرَنَا إِسْحَقُ بْنُ عِيسَى حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ خَازِمٍ أَبُو مُعَاوِيَةَ عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَسْهَمَ يَوْمَ خَيْبَرَ لِلْفَارِسِ ثَلَاثَةَ أَسْهُمٍ وَلِلرَّاجِلِ سَهْمًا حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ يُوسُفَ عَنْ سُفْيَانَ عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ نَحْوَهُ
Telah mengabarkan kepada kami [Ishaq bin Isa] telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Hazim Abu Mu'awiyah] dari ['Ubaidullah bin Umar] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] bahwa pada waktu (penaklukan) Khaibar, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam membagikan (harta rampasan) kepada para sahabatnya, untuk yang berkuda tiga bagian, dan untuk yang pejalan kaki satu bagian." Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Yusuf] dari [Sufyan] dari ['Ubaidullah] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] seperti hadis di atas.
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online