أَخْبَرَنَا أَحْمَدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ الْهَمْدَانِيُّ حَدَّثَنَا أَبُو أُسَامَةَ عَنْ عَوْفٍ عَنْ حَمْزَةَ أَبِي عُمَرَ عَنْ عَلْقَمَةَ بْنِ وَائِلٍ الْحَضْرَمِيِّ عَنْ أَبِيهِ وَائِلِ بْنِ حُجْرٍ قَالَ شَهِدْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حِينَ أُتِيَ بِالرَّجُلِ الْقَاتِلِ يُقَادُ فِي نِسْعَةٍ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِوَلِيِّ الْمَقْتُولِ أَتَعْفُو قَالَ لَا قَالَ فَتَأْخُذُ الدِّيَةَ قَالَ لَا قَالَ فَتَقْتُلُهُ قَالَ نَعَمْ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّكَ إِنْ عَفَوْتَ عَنْهُ فَإِنَّهُ يَبُوءُ بِإِثْمِكَ وَإِثْمِ صَاحِبِكَ قَالَ فَتَرَكَهُ قَالَ فَأَنَا رَأَيْتُهُ يَجُرُّ نِسْعَتَهُ قَدْ عَفَا عَنْهُ
Telah mengabarkan kepada kami [Ahmad bin Abdullah Al Hamdani] telah menceritakan kepada kami [Abu Usamah] dari ['Auf] dari [Hamzah Abu Umar] dari ['Alqamah bin Wa`il Al Hadhrami] dari ayahnya yaitu [Wa`il bin Hujr] ia berkata; "Aku menyaksikan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam ketika didatangkan seorang pembunuh yang dituntun oleh keluarga terbunuh dalam keadaan terikat. Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bertanya kepada wali korban itu: "Apakah engkau mema'afkan?" Ia berkata; "Tidak." Beliau bersabda: "Apakah engkau meminta tebusan?" Ia berkata; "Tidak." Beliau bersabda: "Apakah engkau akan membunuhnya?" Ia berkata; "Ya." Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sekiranya engkau memaafkannya, maka ia akan membawa dosamu dan dosa sahabatmu." Wa`il bin Hujr berkata; "Kemudian wali korban membiarkannya. Wa`il berkata; "Setelah itu aku melihat orang yang membunuh menarik tali kekangnya dan wali orang yang dibunuh tersebut telah mema'afkannya."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online