أَخْبَرَنَا يَزِيدُ بْنُ هَارُونَ أَخْبَرَنَا يَحْيَى بْنُ سَعِيدٍ أَنَّ سُلَيْمَانَ بْنَ يَسَارٍ أَخْبَرَهُ أَنَّ أَبَا سَلَمَةَ بْنَ عَبْدِ الرَّحْمَنِ أَخْبَرَهُ أَنَّهُ اجْتَمَعَ هُوَ وَابْنُ عَبَّاسٍ عِنْدَ أَبِي هُرَيْرَةَ فَذَكَرُوا الرَّجُلَ يُتَوَفَّى عَنْ الْمَرْأَةِ فَتَلِدُ بَعْدَهُ بِلَيَالٍ قَلَائِلَ فَقَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ حِلُّهَا آخِرُ الْأَجَلَيْنِ وَقَالَ أَبُو سَلَمَةَ إِذَا وَضَعَتْ فَقَدْ حَلَّتْ فَتَرَاجَعَا فِي ذَلِكَ بَيْنَهُمَا فَقَالَ أَبُو هُرَيْرَةَ أَنَا مَعَ ابْنِ أَخِي يَعْنِي أَبَا سَلَمَةَ فَبَعَثُوا كُرَيْبًا مَوْلَى ابْنِ عَبَّاسٍ إِلَى أُمِّ سَلَمَةَ فَسَأَلَهَا فَذَكَرَتْ أُمُّ سَلَمَةَ أَنَّ سُبَيْعَةَ بِنْتَ الْحَارِثِ الْأَسْلَمِيَّةَ مَاتَ عَنْهَا زَوْجُهَا فَنَفِسَتْ بَعْدَهُ بِلَيَالٍ وَأَنَّ رَجُلًا مِنْ بَنِي عَبْدِ الدَّارِ يُكْنَى أَبَا السَّنَابِلِ خَطَبَهَا وَأَخْبَرَهَا أَنَّهَا قَدْ حَلَّتْ فَأَرَادَتْ أَنْ تَتَزَوَّجَ غَيْرَهُ فَقَالَ لَهَا أَبُو السَّنَابِلِ فَإِنَّكِ لَمْ تَحِلِّينَ فَذَكَرَتْ سُبَيْعَةُ ذَلِكَ لِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَمَرَهَا أَنْ تَتَزَوَّجَ
Telah mengabarkan kepada kami [Yazid bin Harun] telah mengabarkan kepada kami [Yahya bin Sa'id] bahwa [Sulaiman bin Yasar] telah mengabarkan kepadanya, bahwa [Abu Salamah bin Abdurrahman] telah mengabarkan kepadanya, bahwa ia dan [Ibnu Abbas] berkumpul di sisi [Abu Hurairah], kemudian mereka menyebutkan seorang laki-laki mati meninggalkan seorang isteri, beberapa malam setelahnya, isterinya melahirkan. Ibnu Abbas berkata; "Kehalalannya adalah yang paling akhir diantara dua waktu." Sementara Abu Salamah berkata; "Apabila ia melahirkan, maka ia telah halal." Dalam hal, mereka berdua saling mendiskusikan. Abu Hurairah berkata; (Dalam masalah ini) aku sependapat dengan anak saudaraku yaitu Abu Salamah." Kemudian mereka mengutus [Kuraib] mantan budak Ibnu Abbas kepada Ummu Salamah, lalu ia bertanya kepadanya. [Ummu Salamah] menyebutkan bahwa Subai'ah binti Al Harits Al Aslamiyah ditinggal mati suaminya. Kemudian ia menjalani nifas beberapa malam setelahnya, lalu seorang laki-laki dari Bani Abdud Dar yang dijuluki Abu As Sanabil meminangnya dan mengabarkan kepadanya bahwa ia telah halal. Ternyata Subai'ah ingin menikah dengan selain Abu As Sanabil, Abu As Sanabil berkata kepadanya; "Sesungguhnya engkau belum halal." Kemudian Subai'ah menceritakan hal itu kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, maka beliau memerintahkannya supaya menikah."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online