أَخْبَرَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مُحَمَّدٍ قَالَ حَدَّثَنَا حَفْصٌ عَنْ الْأَعْمَشِ عَنْ إِبْرَاهِيمَ عَنْ الْأَسْوَدِ قَالَ قَالَ عُمَرُ لَا نُجِيزُ قَوْلَ امْرَأَةٍ فِي دِينِ اللَّهِ الْمُطَلَّقَةُ ثَلَاثًا لَهَا السُّكْنَى وَالنَّفَقَةُ قَالَ أَبُو مُحَمَّد لَا أَرَى السُّكْنَى وَالنَّفَقَةَ لِلْمُطَلَّقَةِ
Telah mengabarkan kepada kami [Abdullah bin Muhammad], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Hafsh] dari [Al A'masy] dari [Ibrahim] dari [Al Aswad] Ia berkata; [Umar] berkata; "Kami tidak memperkenankan perkataan seorang wanita dalam agama Allah. Wanita yang dicerai tiga kali, baginya mendapatkan tempat tinggal dan nafkah." Abu Muhammad berkata; "Aku tidak berpendapat tempat tinggal dan nafkah untuk wanita yang dicerai."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online