حَدَّثَنِي مُعَلَّى بْنُ أَسَدٍ قَالَ حَدَّثَنَا وُهَيْبٌ عَنْ دَاوُدَ بْنِ أَبِي هِنْدٍ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ أَبِي مُوسَى عَنْ رَجُلٍ مِنْ الْأَنْصَارِ يُسَمَّى زِيَادًا قَالَ قُلْتُ لِأُبَيِّ بْنِ كَعْبٍ أَرَأَيْتَ لَوْ أَنَّ أَزْوَاجَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مُتْنَ كَانَ يَحِلُّ لَهُ أَنْ يَتَزَوَّجَ قَالَ نَعَمْ إِنَّمَا أَحَلَّ اللَّهُ لَهُ ضَرْبًا مِنْ النِّسَاءِ وَوَصَفَ لَهُ صِفَةً فَقَالَ { لَا يَحِلُّ لَكَ النِّسَاءُ مِنْ بَعْدُ } مِنْ بَعْدِ هَذِهِ الصِّفَةِ
Telah menceritakan kepadaku [Mu'alla bin Asad] ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Wuhaib] dari [Daud bin Abu Hindun] dari [Muhammad bin Abu Musa] dari seorang laki-laki dari kalangan Anshar yang bernama [Ziyad] ia berkata; aku berkata kepada [Ubay bin Ka'b]; "Bagaimana pendapatmu seandainya para isteri Nabi shallallahu 'alaihi wasallam meninggal, apakah boleh beliau menikah lagi?" Ubay menjawab; "Ya, sesungguhnya Allah menghalalkan baginya menikahi para wanita." Ubay menjelaskan kepadanya lalu berkata; Tidak halal bagimu mengawini perempuan-perempuan sesudah itu. QS Al Ahzab; 52. yaitu setelah ada keterangan ini.
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online