حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ جَعْفَرٍ الرَّقِّيُّ حَدَّثَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ عَمْرٍو عَنْ زَيْدٍ عَنْ عَدِيِّ بْنِ ثَابِتٍ عَنْ يَزِيدَ بْنِ الْبَرَاءِ عَنْ أَبِيهِ قَالَ لَقِيتُ عَمِّي وَمَعَهُ رَايَةٌ فَقُلْتُ أَيْنَ تُرِيدُ فَقَالَ بَعَثَنِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِلَى رَجُلٍ نَكَحَ امْرَأَةَ أَبِيهِ فَأَمَرَنِي أَنْ أَضْرِبَ عُنُقَهُ وَآخُذَ مَالَهُ
Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Ja'far Ar Raqqi] telah menceritakan kepada kami ['Ubaidullah bin 'Amr] dari [Zaid] dari ['Adi bin Tsabit] dari [Yazid bin Al Bara`] dari [Ayahnya] ia berkata; Aku berjumpa dengan [pamanku], katika itu ia membawa bendera. Lalu aku berkata; "Engkau hendak kemana?" pamanku berkata; "Aku telah diutus Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam untuk datang kepada seorang laki-laki yang menikahi isteri ayahnya, dan beliau memerintahkanku agar memenggal kepalanya dan mengambil hartanya."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online