Hadits No. 1927

Musnad Darimi

أَخْبَرَنَا زَكَرِيَّا بْنُ عَدِيٍّ حَدَّثَنَا ابْنُ عُيَيْنَةَ عَنْ عَمْرٍو يَعْنِي ابْنَ دِينَارٍ عَنْ جَابِرٍ قَالَ بَعَثَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي ثَلَاثِ مِائَةٍ فَأَصَابَنَا جُوعٌ حَتَّى أَتَيْنَا الْبَحْرَ وَقَدْ قَذَفَ دَابَّةً فَأَكَلْنَا مِنْهَا حَتَّى ثَابَتْ أَجْسَامُنَا فَأَخَذَ أَبُو عُبَيْدَةَ ضِلْعًا مِنْ أَضْلَاعِهَا فَوَضَعَهُ ثُمَّ حَمَلَ أَطْوَلَ رَجُلٍ فِي الْجَيْشِ عَلَى أَعْظَمِ بَعِيرٍ فِي الْجَيْشِ فَمَرَّ تَحْتَهُ هَذَا مَعْنَاهُ

Terjemahan

Telah mengabarkan kepada kami [Zakariya bin 'Adi] telah menceritakan kepada kami [Ibnu 'Uyainah] dari ['Amr yaitu Ibnu Dinar] dari [Jabir], ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengutus kami diantara tiga ratus orang, kemudian kami mengalami kelaparan, hingga kami pergi ke laut, sungguh laut itu telah mendamparkan seekor binatang, kami pun memakan sebagian dari dagingnya. Hingga badan kami kembali seperti semula. Kemudian Abu 'Ubaidah mengambil salah satu tulang rusuk dan meletakkannya, kemudian ia membawa seorang yang paling tinggi di kalangan pasukan tersebut di atas unta yang paling besar, dan melewati dari bawahnya." Inilah makna hadis sebelumnya (bahwa binatang laut halal hukum memakannya).

Syarah & Penjelasan

Belum ada syarah untuk hadits ini.

Hadits Serupa

Tidak ada data hadits serupa.

Metadata

KitabMusnad Darimi
Nomor#1927
Nama Asli Kitabمسند الدارمي

Tema Terkait

AkidahNiatIkhlasHati

Artikel Terkait

Belum ada artikel terkait.

NU

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.

Kantor

Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430

Telepon: (021) 3914013

Email

hadits@nu.or.id


© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online