Hadits No. 1926

Musnad Darimi

أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْمُبَارَكِ قِرَاءَةً عَنْ مَالِكٍ عَنْ صَفْوَانَ بْنِ سُلَيْمٍ عَنْ سَعِيدِ بْنِ سَلَمَةَ مِنْ آلِ الْأَزْرَقِ أَنَّ الْمُغِيرَةَ بْنَ أَبِي بُرْدَةَ وَهُوَ رَجُلٌ مِنْ بَنِي عَبْدِ الدَّارِ أَخْبَرَهُ أَنَّهُ سَمِعَ أَبَا هُرَيْرَةَ يَقُولُ سَأَلَ رَجُلٌ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ إِنَّا نَرْكَبُ الْبَحْرَ وَنَحْمِلُ مَعَنَا الْقَلِيلَ مِنْ الْمَاءِ فَإِنْ تَوَضَّأْنَا بِهِ عَطِشْنَا أَفَنَتَوَضَّأُ مِنْ مَاءِ الْبَحْرِ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ هُوَ الطَّهُورُ مَاؤُهُ الْحِلُّ مَيْتَتُهُ

Terjemahan

Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Al Mubarak] melalui bacaan riwayat [Malik] dari [Shafwan bin Sulaim] dari [Sa'id bin Salamah] dari keluarga Al Azraq bahwa [Al Mughirah bin Abu Burdah] -yaitu seorang laki-laki dari kalangan Bani Abdud Dar- ia telah mengabarkan kepadanya, bahwa ia mendengar [Abu Hurairah] berkata; seorang laki-laki bertanya kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam; "Sesungguhnya kami pernah mengarungi lautan dan hanya membawa sedikit air, apabila kami berwudhu dengannya maka kami akan kehausan, apakah kami boleh berwudhu dengan air laut?" Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Air laut itu suci airnya dan bangkainya binatangnya pun halal."

Syarah & Penjelasan

Belum ada syarah untuk hadits ini.

Hadits Serupa

Tidak ada data hadits serupa.

Metadata

KitabMusnad Darimi
Nomor#1926
Nama Asli Kitabمسند الدارمي

Tema Terkait

AkidahNiatIkhlasHati

Artikel Terkait

Belum ada artikel terkait.

NU

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.

Kantor

Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430

Telepon: (021) 3914013

Email

hadits@nu.or.id


© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online