أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْمُبَارَكِ قِرَاءَةً عَنْ مَالِكٍ عَنْ صَفْوَانَ بْنِ سُلَيْمٍ عَنْ سَعِيدِ بْنِ سَلَمَةَ مِنْ آلِ الْأَزْرَقِ أَنَّ الْمُغِيرَةَ بْنَ أَبِي بُرْدَةَ وَهُوَ رَجُلٌ مِنْ بَنِي عَبْدِ الدَّارِ أَخْبَرَهُ أَنَّهُ سَمِعَ أَبَا هُرَيْرَةَ يَقُولُ سَأَلَ رَجُلٌ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ إِنَّا نَرْكَبُ الْبَحْرَ وَنَحْمِلُ مَعَنَا الْقَلِيلَ مِنْ الْمَاءِ فَإِنْ تَوَضَّأْنَا بِهِ عَطِشْنَا أَفَنَتَوَضَّأُ مِنْ مَاءِ الْبَحْرِ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ هُوَ الطَّهُورُ مَاؤُهُ الْحِلُّ مَيْتَتُهُ
Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Al Mubarak] melalui bacaan riwayat [Malik] dari [Shafwan bin Sulaim] dari [Sa'id bin Salamah] dari keluarga Al Azraq bahwa [Al Mughirah bin Abu Burdah] -yaitu seorang laki-laki dari kalangan Bani Abdud Dar- ia telah mengabarkan kepadanya, bahwa ia mendengar [Abu Hurairah] berkata; seorang laki-laki bertanya kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam; "Sesungguhnya kami pernah mengarungi lautan dan hanya membawa sedikit air, apabila kami berwudhu dengannya maka kami akan kehausan, apakah kami boleh berwudhu dengan air laut?" Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Air laut itu suci airnya dan bangkainya binatangnya pun halal."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online