أَخْبَرَنَا أَبُو عَاصِمٍ عَنْ عَبْدِ الْحَمِيدِ بْنِ جَعْفَرٍ عَنْ يَزِيدَ بْنِ أَبِي حَبِيبٍ عَنْ بُكَيْرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الْأَشَجِّ عَنْ أَبِيهِ عَنْ عُبَيْدِ بْنِ تِعْلَى عَنْ أَبِي أَيُّوبَ الْأَنْصَارِيِّ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ صَبْرِ الدَّابَّةِ قَالَ أَبُو أَيُّوبَ لَوْ كَانَتْ دَجَاجَةً مَا صَبَرْتُهَا
Telah mengabarkan kepada kami [Abu 'Ashim] dari [Abdul Hamid bin Ja'far] dari [Yazid bin Abu Habib] dari [Bukair bin Abdullah bin Al Asyaj] dari [Ayahnya] dari ['Ubaid bin Ti'la] dari [Abu Ayyub Al Anshari] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang menjadikan hewan sabagai sasaran. Abu Ayyub berkata; "Seandainya itu adalah seekor ayam, maka aku tidak akan menjadikannya sebagai sasaran (yaitu dengan mengurung hewan dan melemparinya sebagai sasaran hingga mati)."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online