أَخْبَرَنَا أَبُو الْوَلِيدِ وَعُثْمَانُ بْنُ عُمَرَ وَعَفَّانُ عَنْ حَمَّادِ بْنِ سَلَمَةَ عَنْ أَبِي الْعُشَرَاءِ عَنْ أَبِيهِ قَالَ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَمَا تَكُونُ الذَّكَاةُ إِلَّا فِي الْحَلْقِ وَاللَّبَّةِ فَقَالَ لَوْ طَعَنْتَ فِي فَخِذِهَا لَأَجْزَأَ عَنْكَ قَالَ حَمَّادٌ حَمَلْنَاهُ عَلَى الْمُتَرَدِّي
Telah mengabarkan kepada kami [Abu Al Walid], [Utsman bin Umar] dan ['Affan] dari [Hammad bin Salamah] dari [Abu Al 'Usyara`] dari [bapaknya] berkata; Wahai Rasulullah, bukankah penyembelihan itu kecuali hanya pada tenggorokan dan pangkal leher? Beliau menjawab: "Sekiranya kamu menusuk di bagian pahanya, itu sudah cukup bagimu." Hammad menerangkan; Kami mengategorikan hal itu jika hewan itu terperosok atau terjatuh dari tempat yang tinggi.
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online