Hadits No. 1819

Musnad Darimi

أَخْبَرَنَا عُثْمَانُ بْنُ عُمَرَ حَدَّثَنَا عُثْمَانُ بْنُ مُرَّةَ عَنْ أَبِي سَلَمَةَ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ عُثْمَانَ التَّيْمِيِّ قَالَ أَمَرَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي حَجَّةِ الْوَدَاعِ أَنْ نَرْمِيَ الْجَمْرَةَ بِمِثْلِ حَصَى الْخَذْفِ

Terjemahan

Telah mengabarkan kepada kami [Utsman bin Umar] telah menceritakan kepada kami [Utsman bin Murrah] dari [Abu Salamah bin Abdurrahman] dari [Abdurrahman bin Utsman At Taimi], ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkan kami pada saat haji wada' agar melempar jumrah dengan kerikil."

Syarah & Penjelasan

Belum ada syarah untuk hadits ini.

Hadits Serupa

Tidak ada data hadits serupa.

Metadata

KitabMusnad Darimi
Nomor#1819
Nama Asli Kitabمسند الدارمي

Tema Terkait

AkidahNiatIkhlasHati

Artikel Terkait

Belum ada artikel terkait.

NU

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.

Kantor

Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430

Telepon: (021) 3914013

Email

hadits@nu.or.id


© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online