أَخْبَرَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مَسْلَمَةَ حَدَّثَنَا مَالِكٌ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ أَبِي بَكْرٍ عَنْ أَبِي الْبَدَّاحِ بْنِ عَاصِمٍ عَنْ أَبِيهِ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَرْخَصَ لِرِعَاءِ الْإِبِلِ أَنْ يَرْمُوا يَوْمَ النَّحْرِ ثُمَّ يَرْمُوا الْغَدَ أَوْ مِنْ بَعْدِ الْغَدِ لِيَوْمَيْنِ ثُمَّ يَرْمُوا يَوْمَ النَّفْرِ قَالَ أَبُو مُحَمَّد مِنْهُمْ مَنْ يَقُولُ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ أَبِي بَكْرٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ أَبِي الْبَدَّاحِ
Telah mengabarkan kepada kami [Abdullah bin Maslamah] telah menceritakan kepada kami [Malik] dari [Abdullah bin Abu Bakr] dari [Abu Al Baddah bin 'Ashim] dari [Ayahnya] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memberikan keringanan bagi penggembala unta untuk melempar jumrah pada hari penyembelihan kurban, kemudian ia melempar keesokan harinya atau lusa untuk dua hari, kemudian melempar pada hari Nafar (sekembalinya dari Mina)." Abu Muhammad berkata; [Diantara perawi] ada yang mengatakan; [Abdullah bin Abu Bakr] dari [Ayahnya] dari [Abu Al Baddah].
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online