Hadits No. 1744

Musnad Darimi

أَخْبَرَنَا سُلَيْمَانُ بْنُ حَرْبٍ أَخْبَرَنَا أَبُو هِلَالٍ حَدَّثَنَا قَتَادَةُ عَنْ مُطَرِّفٍ قَالَ قَالَ عِمْرَانُ بْنُ حُصَيْنٍ إِنِّي مُحَدِّثُكَ بِحَدِيثٍ لَعَلَّ اللَّهَ أَنْ يَنْفَعَكَ بِهِ بَعْدُ إِنَّهُ كَانَ يُسَلَّمُ عَلَيَّ وَإِنَّ ابْنَ زِيَادٍ أَمَرَنِي فَاكْتَوَيْتُ فَاحْتُبِسَ عَنِّي حَتَّى ذَهَبَ أَثَرُ الْمَكَاوِي وَاعْلَمْ أَنَّ الْمُتْعَةَ حَلَالٌ فِي كِتَابِ اللَّهِ لَمْ يَنْهَ عَنْهَا نَبِيٌّ وَلَمْ يَنْزِلْ فِيهَا كِتَابٌ قَالَ رَجُلٌ بِرَأْيِهِ مَا بَدَا لَهُ

Terjemahan

Telah mengabarkan kepada kami [Sulaiman bin Harb] telah mengabarkan kepada kami [Abu Hilal] telah menceritakan kepada kami [Qatadah] dari [Mutharrif], ia berkata; [Imran bin Hushain] berkata; saya akan menyampaikan satu hadis kepadamu, semoga Allah memberikan manfaat kepadamu, sesungguhnya saya pernah diberi salam (oleh para Malaikat), dan Ibnu Ziyad memerintahkanku agar aku melakukan kai (penyembuhan dengan besi panas), ternyata (salam para Malaikat) terhalangi dariku hingga bekas kay hilang. Dan ketahuilah bahwa haji mut'ah adalah halal dalam Kitabullah, tidak ada seorang nabipun yang melarang dan tidak ada kitab yang turun untuk melarangnya. Dan orang berbicara menggunakan pendapatnya semau dia."

Syarah & Penjelasan

Belum ada syarah untuk hadits ini.

Hadits Serupa

Tidak ada data hadits serupa.

Metadata

KitabMusnad Darimi
Nomor#1744
Nama Asli Kitabمسند الدارمي

Tema Terkait

AkidahNiatIkhlasHati

Artikel Terkait

Belum ada artikel terkait.

NU

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.

Kantor

Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430

Telepon: (021) 3914013

Email

hadits@nu.or.id


© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online