أَخْبَرَنَا سُلَيْمَانُ بْنُ حَرْبٍ أَخْبَرَنَا أَبُو هِلَالٍ حَدَّثَنَا قَتَادَةُ عَنْ مُطَرِّفٍ قَالَ قَالَ عِمْرَانُ بْنُ حُصَيْنٍ إِنِّي مُحَدِّثُكَ بِحَدِيثٍ لَعَلَّ اللَّهَ أَنْ يَنْفَعَكَ بِهِ بَعْدُ إِنَّهُ كَانَ يُسَلَّمُ عَلَيَّ وَإِنَّ ابْنَ زِيَادٍ أَمَرَنِي فَاكْتَوَيْتُ فَاحْتُبِسَ عَنِّي حَتَّى ذَهَبَ أَثَرُ الْمَكَاوِي وَاعْلَمْ أَنَّ الْمُتْعَةَ حَلَالٌ فِي كِتَابِ اللَّهِ لَمْ يَنْهَ عَنْهَا نَبِيٌّ وَلَمْ يَنْزِلْ فِيهَا كِتَابٌ قَالَ رَجُلٌ بِرَأْيِهِ مَا بَدَا لَهُ
Telah mengabarkan kepada kami [Sulaiman bin Harb] telah mengabarkan kepada kami [Abu Hilal] telah menceritakan kepada kami [Qatadah] dari [Mutharrif], ia berkata; [Imran bin Hushain] berkata; saya akan menyampaikan satu hadis kepadamu, semoga Allah memberikan manfaat kepadamu, sesungguhnya saya pernah diberi salam (oleh para Malaikat), dan Ibnu Ziyad memerintahkanku agar aku melakukan kai (penyembuhan dengan besi panas), ternyata (salam para Malaikat) terhalangi dariku hingga bekas kay hilang. Dan ketahuilah bahwa haji mut'ah adalah halal dalam Kitabullah, tidak ada seorang nabipun yang melarang dan tidak ada kitab yang turun untuk melarangnya. Dan orang berbicara menggunakan pendapatnya semau dia."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online