Hadits No. 1472

Musnad Darimi

أَخْبَرَنَا أَبُو عَاصِمٍ عَنْ ابْنِ جُرَيْجٍ عَنْ إِسْمَعِيلَ بْنِ مُحَمَّدٍ عَنْ حُمَيْدِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ عَوْفٍ عَنْ السَّائِبِ بْنِ يَزِيدَ عَنْ الْعَلَاءِ بْنِ الْحَضْرَمِيِّ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مُكْثُ الْمُهَاجِرِ بَعْدَ قَضَاءِ نُسُكِهِ ثَلَاثٌ

Terjemahan

Telah mengabarkan kepada kami [Abu 'Ashim] dari [Ibnu Juraij] dari [Isma'il bin Muhammad] dari [Humaid bin Abdurrahman bin 'Auf] dari [As Sa`ib bin Yazid] dari [Al 'Ala` bin Al Hadlrami] ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Orang yang hijrah boleh tinggal di Makkah selama tiga hari setelah ibadah hajinya selesai."

Syarah & Penjelasan

Belum ada syarah untuk hadits ini.

Hadits Serupa

Tidak ada data hadits serupa.

Metadata

KitabMusnad Darimi
Nomor#1472
Nama Asli Kitabمسند الدارمي

Tema Terkait

AkidahNiatIkhlasHati

Artikel Terkait

Belum ada artikel terkait.

NU

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.

Kantor

Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430

Telepon: (021) 3914013

Email

hadits@nu.or.id


© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online