أَخْبَرَنَا يَحْيَى بْنُ حَسَّانَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ بْنُ عُيَيْنَةَ وَإِسْمَعِيلُ بْنُ زَكَرِيَّا عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الْأَصَمِّ عَنْ عَمِّهِ يَزِيدَ بْنِ الْأَصَمِّ عَنْ مَيْمُونَةَ قَالَتْ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا سَجَدَ جَافَى حَتَّى لَوْ شَاءَتْ بَهْمَةٌ تَمُرُّ تَحْتَهُ لَمَرَّتْ
Telah mengabarkan kepada kami [Yahya bin Hassan] telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin 'Uyainah] dan [Isma'il bin Zakaria] dari ['Ubaidullah bin Abdullah bin Al Asham] dari pamannya [Yazid bin Al Asham] dari [Maimunah] ia berkata, "Jika Nabi shallallahu 'alaihi wasallam sujud, maka beliau merenggangkan tangan hingga apabila hewan ternak hendak lewat di bawahnya niscaya ia dapat melewatinya."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online