أَخْبَرَنَا يَعْلَى حَدَّثَنَا عَبْدُ الْمَلِكِ عَنْ عَطَاءٍ فِي الْحَائِضِ تَنَاوَلُ مِنْ الْمَسْجِدِ الشَّيْءَ قَالَ نَعَمْ إِلَّا الْمُصْحَفَ
Telah mengabarkan kepada kami [Ya'la] telah menceritakan kepada kami [Abdul Malik] dari ['Atha] tentang seorang wanita yang tengah haid, (apakah ia boleh) mengambil sesuatu dari masjid? ' ia menjawab: "Ya, kecuali Al-Qur'an."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online