Hadits No. 1145

Musnad Darimi

أَخْبَرَنَا مُسْلِمٌ حَدَّثَنَا هِشَامٌ عَنْ قَتَادَةَ قَالَ الْجُنُبُ يَأْخُذُ مِنْ الْمَسْجِدِ وَلَا يَضَعُ فِيهِ

Terjemahan

Telah mengabarkan kepada kami [Muslim] telah menceritakan kepada kami [Hisyam] dari [Qatadah] ia berkata, "Seorang yang junub boleh mengambil sesuatu dari masjid, tetapi ia tidak boleh meletakkan (sesuatu) di dalamnya."

Syarah & Penjelasan

Belum ada syarah untuk hadits ini.

Hadits Serupa

Tidak ada data hadits serupa.

Metadata

KitabMusnad Darimi
Nomor#1145
Nama Asli Kitabمسند الدارمي

Tema Terkait

AkidahNiatIkhlasHati

Artikel Terkait

Belum ada artikel terkait.

NU

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.

Kantor

Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430

Telepon: (021) 3914013

Email

hadits@nu.or.id


© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online