أَخْبَرَنَا عُثْمَانُ بْنُ مُحَمَّدٍ حَدَّثَنَا بِشْرُ بْنُ الْمُفَضَّلِ عَنْ مَالِكِ بْنِ الْخَطَّابِ الْعَنْبِرِيِّ عَنْ ابْنِ أَبِي مُلَيْكَةَ قَالَ سُئِلَ وَأَنَا أَسْمَعُ عَنْ الرَّجُلِ يَأْتِي امْرَأَتَهُ وَهِيَ حَائِضٌ قَالَ يَسْتَغْفِرُ اللَّهَ
Telah mengabarkan kepada kami [Utsman bin muhammad] telah menceritakan kepada kami [Bisyr bin Al Mufadhdhal] dari [Malik bin Al Khaththab Al 'Anbari] dari [Ibnu Abu Mulaikah] ia berkata: "Ia ditanya sedang (waktu itu) mendengarnya, tentang seorang laki-laki yang menggauli isterinya sedang haid, ia menjawab: "Hendaknya ia memohon ampun kepada Allah subhanallahu wa ta'ala".
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online