أَخْبَرَنَا سَعِيدُ بْنُ عَامِرٍ عَنْ ابْنِ عَوْنٍ عَنْ أَبِي سَعِيدٍ أَنَّ امْرَأَةً سَأَلَتْ عَائِشَةَ تُصَلِّي الْمَرْأَةُ فِي الْخِضَابِ قَالَتْ اسْلُتِيهِ وَرَغْمًا قَالَ أَبُو مُحَمَّد أَبُو سَعِيدٍ هُوَ ابْنُ أَبِي الْعَنَبْسِ وَاسْمُ أَبِي الْعَنَبْسِ سَعِيدُ بْنُ كَثِيرِ بْنِ عُبَيْدٍ
Telah mengabarkan kepada kami [Sa'id bin 'Amir] dari [Ibnu 'Aun] dari [Abu Sa'id] Bahwa ada seorang wanita bertanya kepada [Aisyah] radliallahu 'anha, (bagaimana hukumnya) seorang wanita shalat dan rambutnya ia semir?, ia menjawab: "Hapuslah dan buanglah ke tanah". Abu Mauhammad berkata: "Abu Sa'id dia adalah Ibnu Abu Al 'Anbas, dan nama Abu Al 'Anbas adalah Sa'id bin Katsir bin 'Ubaid".
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online