Hadits No. 1073

Musnad Darimi

أَخْبَرَنَا سَعِيدُ بْنُ عَامِرٍ عَنْ ابْنِ عَوْنٍ عَنْ أَبِي سَعِيدٍ أَنَّ امْرَأَةً سَأَلَتْ عَائِشَةَ تُصَلِّي الْمَرْأَةُ فِي الْخِضَابِ قَالَتْ اسْلُتِيهِ وَرَغْمًا قَالَ أَبُو مُحَمَّد أَبُو سَعِيدٍ هُوَ ابْنُ أَبِي الْعَنَبْسِ وَاسْمُ أَبِي الْعَنَبْسِ سَعِيدُ بْنُ كَثِيرِ بْنِ عُبَيْدٍ

Terjemahan

Telah mengabarkan kepada kami [Sa'id bin 'Amir] dari [Ibnu 'Aun] dari [Abu Sa'id] Bahwa ada seorang wanita bertanya kepada [Aisyah] radliallahu 'anha, (bagaimana hukumnya) seorang wanita shalat dan rambutnya ia semir?, ia menjawab: "Hapuslah dan buanglah ke tanah". Abu Mauhammad berkata: "Abu Sa'id dia adalah Ibnu Abu Al 'Anbas, dan nama Abu Al 'Anbas adalah Sa'id bin Katsir bin 'Ubaid".

Syarah & Penjelasan

Belum ada syarah untuk hadits ini.

Hadits Serupa

Tidak ada data hadits serupa.

Metadata

KitabMusnad Darimi
Nomor#1073
Nama Asli Kitabمسند الدارمي

Tema Terkait

AkidahNiatIkhlasHati

Artikel Terkait

Belum ada artikel terkait.

NU

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.

Kantor

Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430

Telepon: (021) 3914013

Email

hadits@nu.or.id


© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online