Hadits No. 1060

Musnad Darimi

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ يُوسُفَ قَالَ سُئِلَ سُفْيَانُ أَيُجَامِعُ الرَّجُلُ امْرَأَتَهُ إِذَا انْقَطَعَ عَنْهَا الدَّمُ قَبْلَ أَنْ تَغْتَسِلَ فَقَالَ لَا فَقِيلَ أَرَأَيْتَ إِنْ تَرَكَتْ الْغُسْلَ يَوْمَيْنِ أَوْ أَيَّامًا قَالَ تُسْتَتَابُ

Terjemahan

Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Yusuf] ia berkata: " [Sufyan] pernah ditanya, apakah seorang laki-laki boleh menggauli isterinya jika darah (haidnya) Telah berhenti sebelum ia mandi?", ia menjawab: "Tidak boleh", ditanyakan: "Bagaimana pendapatmu jika ia meninggalkan mandi dua atau beberapa hari?", ia menjawab: "Hendaknya ia segera diminta untuk bertaubat".

Syarah & Penjelasan

Belum ada syarah untuk hadits ini.

Hadits Serupa

Tidak ada data hadits serupa.

Metadata

KitabMusnad Darimi
Nomor#1060
Nama Asli Kitabمسند الدارمي

Tema Terkait

AkidahNiatIkhlasHati

Artikel Terkait

Belum ada artikel terkait.

NU

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.

Kantor

Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430

Telepon: (021) 3914013

Email

hadits@nu.or.id


© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online