حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ يُوسُفَ قَالَ سُئِلَ سُفْيَانُ أَيُجَامِعُ الرَّجُلُ امْرَأَتَهُ إِذَا انْقَطَعَ عَنْهَا الدَّمُ قَبْلَ أَنْ تَغْتَسِلَ فَقَالَ لَا فَقِيلَ أَرَأَيْتَ إِنْ تَرَكَتْ الْغُسْلَ يَوْمَيْنِ أَوْ أَيَّامًا قَالَ تُسْتَتَابُ
Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Yusuf] ia berkata: " [Sufyan] pernah ditanya, apakah seorang laki-laki boleh menggauli isterinya jika darah (haidnya) Telah berhenti sebelum ia mandi?", ia menjawab: "Tidak boleh", ditanyakan: "Bagaimana pendapatmu jika ia meninggalkan mandi dua atau beberapa hari?", ia menjawab: "Hendaknya ia segera diminta untuk bertaubat".
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online